Pages

Rabu, Oktober 29, 2008

Belajar yukkk

 Glitter Words Myspace Comments
Belajar yuk mengenai produk perbankan..


Kemarin di kantor aku lagi buka deposito di bank Bukopin,  jadi mari kita belajar  istilah-istilah perbankan. 

  • Deposito :adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Sedangkan deposito sendiri ada beberapa jenis yaitu :

    • Sertifikat Deposito yaitu deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, 
      biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat
      dan dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

    • Deposito on call yatitu deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian
      bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.
    • Deposito berjangka yaitu deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat di pindah tangkan.

  • Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
    memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada
    pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

    • Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
      - terdapat perkataan “CEK”
      - harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
      - nama bank yang harus membayar (tertarik)
      - penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
      - tanda tangan penarik.

      Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
      - tersedianya dana
      - ada materai yang cukup
      - jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
      - jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
      - memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
      - ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
      - tidak diblokir pihak berwenang
      - resi cek sudah kembali
      - endorsment cek sempurna
      - rekening belum ditutup

      Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:

      a. Cek atas nama, 􀃆 cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
      C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
      b. Cek atas unjuk, 􀃆 cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan
      tertentu.
      C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
      c. Cek silang 􀃆 Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
      tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
      d. Cek mundur 􀃆 cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
      C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
      e. Cek kosong 􀃆 cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan
      fasilitas overdraft.
2.BILYET GIRO (BG)
  
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama
atau lain.
Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku
70 hari mulai tanggal penarikan.
 

0 komentar:

 

(c)2009 Din@-Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger